Monday, April 9, 2007

SEKILAS PERJALANAN

Pada awalnya wadah gerakan mahasiswa ini bernama Dewan Mahasiswa (DEMA). Kala itu kehadirannya dibilang cukup radikal sehingga membuat pemerintah merasa terancam. Tapi setelah peristiwa Malari, keradikalan DEMA menjadi berkurang. Pada 1978 terjadi demontrasi besar-besaran menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Pasca peristiwa tersebut, pemerintah memberlakukan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Namun, hal itu tidak membuat gerakan mahasiswa menjadi berhenti. Bahkan gerakan mahasiswa semakin berkembang bak cendawan di musim hujan. Menghadapi keadaan tersebut, pada 1980 pemerintah Orde Baru memberlakukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). BKK menggantikan DEMA yang diketuai oleh Pembantu Rektor III Bagian Kemahasiswaan. Sementara itu, mahasiswa dikonsentrasikan di tingkat fakultas di bawah Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) tingkat fakultas tanpa adanya pola koordinasi dan komunikasi di tingkat universitas.
Pada kurun waktu 1987 – 1989, BKK diganti menjadi Forum Komunikasi SEMA BPM se-UGM. Kemudian pada kurun waktu 1989 – 1990 setelah diadakannya pemilu SEMA BPM, keberadaan Forum Komunikasi SEMA BPM diperluas dengan merangkul Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Selanjutnya, berkembang lagi menjadi Forum Komunikasi Kegiatan Mahasiswa (FKM) yang disahkan dengan SK Rektor. Seiring semangat perubahan, FKM diganti menjadi Senat Mahasiswa (SM) dalam Kongres I SM UGM pada 1990. Kelahiran SM tidak seperti yang diharapkan karena dalam prosesnya terjadi banyak perbedaan pendapat dan sikap yang mengakibatkan timbulnya perpecahan. Akhirnya, keluarlah SK Mendikbud No. 0475/U/1990 tentang Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang sekaligus dimulainya era Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT).
Pada 1992 dilaksanakan Kongres II SM UGM yang merupakan tonggak lahirnya Keluarga Mahasiswa (KM) UGM. Memang tidak berjalan mulus karena KM UGM dianggap tidak jauh berbeda dengan SMPT. Perbaikan-perbaikan terus dilakukan, salah satunya dengan memposisikan Senat Mahasiswa sebagai Lembaga Legislatif, Badan Eksekutif Mahasiswa sebagai Lembaga Eksekutif, dan Kongres sebagai Forum Pemegang Kedaulatan Tertinggi mahasiswa UGM.
Kongres IV SM UGM yang diselenggarakan pada 1994 menetapkan adanya pemisahan UKM dari KM UGM. Sejak saat itu, UKM menjadi entitas tersendiri yang bertanggung jawab langsung pada rektorat. Dalam kongres tersebut juga sebagian besar peserta melontarkan ide untuk menghidupkan kembali DEMA sebagai pengganti KM UGM. Menurut mereka independensi DEMA lebih menjanjikan daripada KM UGM. Tapi akhirnya bentuk KM UGM tetap dipertahankan dengan melakukan berbagai pengembangan dan penyempurnaan. Selanjutnya, ditetapkan juga bahwa BEM UGM sebagai Lembaga Eksekutif yang bertanggung jawab pada Kongres.
Pada Kongres VI KM UGM tahun 1996 dihasilkan beberapa ketetapan, antara lain tentang perubahan status Kongres KM UGM sebagai Forum Tertinggi menjadi Lembaga Tertinggi dalam KM UGM dengan nama Kongres Mahasiswa UGM (KMU), Senat Mahasiswa UGM (SMU) sebagai Lembaga Legislatif tingkat universitas, Badan Eksekutif Mahasiswa UGM (BEMU) sebagai Lembaga Eksekutif tingkat universitas, Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) sebagai Lembaga Legislatif tingkat fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BMF) sebagai Lembaga Eksekutif tingkat fakultas, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Lalu, disepakati juga Pemilihan Raya (PEMIRA) sebagai bentuk pemilihan formatur BEM UGM.
Pada Kongres VII KM UGM tahun 1997 ditetapkan adanya Badan Pekerja Kongres UGM yang bertugas membantu Ketua Kongres dalam tugas sehari-hari. Selain itu, pada periode tersebut juga dilakukan perbaikan sistem PEMIRA dan diberlakukannya sistem kepartaian dalam Pemilihan Raya. Hingga kini BEM KM UGM tetap eksis sebagai dinamisator kehidupan mahasiswa. Hidup BEM KM UGM ! Hidup Mahasiswa !